Polemik Hukum KPAI
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia angkat bicara mengenai aksi oknum guru di Bekasi, Jawa Barat, yang memukul siswa karena datang terlambat. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti meminta agar sang guru diproses secara hukum.
"Kalau kami semua, yang seperti ini diproses saja hukum, jangan damai dong," ujar Retno ketika ditemui di SMAN 12 Bekasi, Jalan I Gusti Nugrah Rai, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jumat (14/2/2020).
Retno menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian. Proses hukum, sebut Retno, harus dilakukan agar menimbulkan efek jera bagai oknum guru.
"Kalau kami ya untuk efek jera mestinya diproses hukum saja, toh siapa tahu hukumannya tidak sampai 4 tahun, tapi kan proses itu mesti dilakukan," kata Retno.
Menurutnya, seorang guru harus memberikan contoh yang baik kepada anak didiknya. Tidak diperbolehkan sang guru menggunakan cara-cara kekerasan dalam mendidik murid-muridnya.
"Jadi ini perlu ditindak, kekerasan tidak boleh dilakukan siapa pun, termasuk anak, tidak boleh melakukan kekerasan apalagi guru kepada anak, jelas tidak boleh. Ini ada UU perlindungan anak hukumannya lebih berat kalau anak jadi korban," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa itu terjadi di lapangan upacara sekolah pada Selasa (11/2/2020). Kejadian itu bermula dari adanya ratusan siswa yang terlambat masuk sekolah. "Putra ada 72, putri ada 100, jadi 172 (siswa) kemarin yang telat. Biasanya paling banyak 20 (yang telat)," kata Wakil Bidang Humas SMAN 12 Bekasi Irnatiqoh. (dtk, 14/2)
Sumber: reportaseguru.com
Posting Komentar untuk "Polemik Hukum KPAI"